Penerimaan mahasiswa baru di Universitas Pertahanan kini telah diatur dengan jelas melalui Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2019. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan proses penerimaan mahasiswa baru berjalan dengan transparan dan adil.
Menurut Prof. Dr. Joko Santoso, Rektor Universitas Pertahanan, peraturan tersebut merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi tersebut. “Dengan adanya peraturan ini, kami dapat memastikan bahwa proses seleksi calon mahasiswa dilakukan secara profesional dan tidak ada diskriminasi,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2019 adalah mengenai kriteria penerimaan mahasiswa baru. Calon mahasiswa harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti lulus ujian seleksi masuk dan memiliki kesehatan yang baik.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai prosedur pendaftaran dan jadwal seleksi masuk Universitas Pertahanan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses penerimaan mahasiswa baru dapat berjalan lebih efisien dan tidak menimbulkan kebingungan bagi para calon mahasiswa.
“Kami berharap dengan adanya Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2019, Universitas Pertahanan dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan dan menghasilkan lulusan yang berkualitas,” tambah Prof. Dr. Joko Santoso.
Dengan demikian, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2019 menjadi landasan yang kuat dalam mengatur penerimaan mahasiswa baru di Universitas Pertahanan. Diharapkan dengan adanya peraturan ini, proses penerimaan mahasiswa baru dapat berjalan dengan lancar dan adil serta menghasilkan lulusan yang siap bersaing di dunia kerja.